BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 19 November 2009

SERTIFIKASI DAN LISENSI PROFESI PENGEMBANG KURIKULUM DAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PENDIDIKAN PROFESIONAL

Pendahuluan

Harapan mendapatkan perlindungan akan profesi yang digeluti merupakan harapan semua orang. Hal ini dimaksudkan agar profesi tersebut benar-benar dapat dilakukan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang juga baik. Di samping itu, agar orang yang menggeluti profesi tersebut merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya karena jelas dilindungi oleh aturan yang telah disepakati oleh kelompok profesi tersebut dan diakui oleh kelompok profesi lain. Di sisi lain ada hak, kewajiban, dan kewenangan yang jelas akan lingkup pekerjaan dari profesi yang digelutinya.

Permasalahan utama yang harus mendapat perhatian dari kita semua adalah bahwa sebuah profesi untuk dapat diklaim sebagai bidang kerjanya menuntut batas dan karakteristik yang jelas, yang benar-benar membedakan antara satu profesi dengan profesi lainnya. Tumpang tindih bidang kerja antara satu profesi dengan profesi lain akan menimbulkan permasalahan saling mengklaim bidang kerja tersebut.

Berkenaan dengan profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan, perlu kejelasan terlebih dahulu mana batas-batas dan karakteristik pekerjaan yang dapat dilakukan oleh profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dan diakui oleh profesi bidang lain. Ini perlu dilakukan, karena kalau tidak ada banyak jenis keahlian dan pekerjaan yang selama ini dikembangkan untuk dipelajari oleh calon profesional dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan juga dipelajari oleh bidang-bidang lain. Sebagai contoh, program studi Teknologi Pendidikan mengklaim bahwa pengelolaan diklat adalah menjadi bidang keahlian teknolog pendidikan, karena itu pekerjaan-pekerjaan dalam bidang diklat adalah menjadi bidang garapannya. Namun, klaim ini tidak bisa dilakukan secara sepihak karena ternyata ada pihak lain yang juga mengklaim bahwa bidang diklat adalah bidang garapannya, seperti Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Manajemen Pendidikan, Psikologi dan lainnya.

Lebih jauh lagi adalah bahwa selama ini bidang keahlian Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan masih terlalu general, sehingga seolah-olah siapapun dapat melakukannya. Seperti keahlian dalam mendisain pembelajaran. Kenyataan saat ini pekerjaan itu dapat dilakukan oleh siapapun, karena kompetensi ini menjadi kompetensi generik yang harus dikuasai oleh setiap guru. Dengan demikian kita tidak bisa lagi mengklaim bahwa pekerjaan mendisain pembelajaran adalah bidang garapan orang yang berprofesi Pengembang Kurikulum atau Teknolog Pendidikan.

Karena itulah sekali lagi, perlu ada ketajaman kompetensi dan bidang keahlian dengan karakteristik yang khas dan dengan lingkup yang juga jelas bagi profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Sehingga setiap orang dapat membedakan style seorang pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dengan orang yang berprofesi lainnya. Sebagai contoh adalah profesi koki. Banyak orang yang mampu memasak, namun cara dan hasil masakan orang yang berprofesi sebagai koki, berbeda dengan orang-orang yang memasak secara “amatir”. Demikian juga perbedaan akan tampak baik menyangkut kemampuan, maupun proses mendapatkan kemampuannya, dan juga pada akhirnya pengakuan dari masyarakat akan profesi tersebut.

Dengan demikian perlindungan terhadap suatu profesi melalui pemberian suatu sertifikat dan lisensi menjadi suatu keharusan. Karena itulah wacana sertifikasi dan lisensi profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk dibicarakan.

Apa?
Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.

Sertifikat profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah memiliki sertifikat sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dianggap telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.

Lisensi adalah ijin melaksanakan suatu profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Orang yang telah memiliki lisensi untuk melaksanakan profesi tertentu berarti telah berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangnya. Dengan demikian lisensi yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan berarti orang tersebut telah mendapatkan kewenangan dan legalitas untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan profesi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan.

Mengapa?
Menjawab pertanyaan mengapa perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini.
1. Memberikan jaminan kualitas profesi.
Melalui sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya.
2. Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain.
Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.
3. Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan kualitas hasil pekerjaannya itu.

Siapa?
Berbicara tentang “siapa” dalam kaitannya dengan proses sertifikasi dan pemberian lisensi, ada dua sasaran yang dapat menjadi fokus pembicaraan, yaitu siapa yang akan mendapatkan sertifikat dan lisensi, dan siapa yang akan memberikan sertifikat dan lisensi itu. Orang yang berhak mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan adalah mereka yang telah menempuh pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan/atau teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi utama dari program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu, maka orang yang telah memiliki sertifikat Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan dapat diartikan orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.

Sementara orang yang berhak mendapatkan lisensi dalam profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat sebagai Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti tes khusus berkenaan dengan bidang kerja profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan.

Dengan demikian pihak yang kompeten memberikan sertifikat adalah lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Hal ini jelas dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (3) bahwa sertfikat diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu ….

Lembaga yang kompeten memberikan lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan. Karena lembaga ini merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di lapangan/dunia kerja. Dalam hal organisasi profesi teknologi pendidikan saat ini adalah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI).

Bagaimana?
Proses sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek) untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli.

Untuk profesi Teknolog Pendidikan pada strata-1 terdapat lima rumpun kompetensi yang dapat dijadikan acuan dan sekaligus kriteria dalam proses sertifikasi, yaitu perekayasaan pembelajaran, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik, pengembangan kepribadian dan keprofesionalan, dan penguasaan bidang studi.

Untuk mendapatkan lisensi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan, seseorang harus mengikuti serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Instrumen evaluasi/tes harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan stakeholder dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang lisensi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini penting, mengingat tuntutan dunia kerja tentang profesionalitas pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan sebagai akibat dari perkembangan ipteks yang sangat pesat semakin nyata. Tentu hal ini tidak bisa diabaikan agar profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan bisa terus eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja.

Kapan?
Sertifikat diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan program pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat menyandang profesi tersebut. Sertifikat diberikan pada saat mereka dinyatakan telah lulus atau saat wisuda bersamaan dengan penerimaan ijazah sarjana dan/atau akta mengajar.

Lisensi diberikan kepada mereka yang telah mengikuti serangkaian tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan dinyatakan lulus. Dengan kata lain, sertifikat tidak secara otomatis diterima kepada para lulusan suatu program studi. Lisensi diberikan dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, setelah itu pemegang lisensi harus dites kembali kompetensinya untuk mendapatkan perpanjangan lisensinya.

Penutup

Demikian beberapa pemikiran yang dapat saya sampaikan dalam pertemuan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua dan memberi konstribusi bagi perkembangan profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Semoga Allah memberi kemudahan atas semua pekerjaan kita, dan memberkahi-Nya. Amin.

0 komentar: